Perpres 14/21 Diteken Jokowi, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos

- 15 Februari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Presiden Jokowi (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan dan Vaksinasi Vaksin dalam rangka pandemi Covid-19.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 beberapa hari lalu ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh Presiden.

Perpres tersebut memuat klausul yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi mereka yang telah ditetapkan untuk divaksinasi.

Baca Juga: Tenggelam dalam Badai, 84 Pekerja Tewas Setelah Rig Pengeboran Masuk ke Laut di Newfoundland, 15 Februari 1982

Pasal 13A ayat (4) dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut bisa berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kemudian juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak divaksin bahkan menghalangi rencana pencegahan Covid-19 bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.

Sementara pada pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Lirik-lirikan, Aldebaran Suapi Andin Hingga Bikin Jantung Berdebar di Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x