Bejat! Seorang Ayah di Medan Cabuli 5 Putri Kandungnya

- 19 Februari 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi bocah menangis*/pixabay.com
Ilustrasi bocah menangis*/pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Seorang ayah dengan inisial S (38) di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan begitu teganya mencabuli ke lima putrinya sendiri yang masih di bawah umur. 

Kelakuan bejat ini dilakukan oleh tersangka berulang kali sejak Oktober tahu 2020.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) AKP M Ginting menjelaskan, kelima korban yakni N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4).

Baca Juga: Tak Mau Followers Terus Turun, Dayana Akhirnya Bilang Cinta Indonesia dan Berhubungan Baik dengan Fiki Naki

Aksi bejat ini dilakukan sang ayah saat korban tengah tidur. 

Terungkapnya kejadian ini bermula setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38).

"Antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar M Ginting, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Gisel Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Cita

Pencabulan ini dilakukan oleh pelaku di rumah pelaku yakni di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. 

S tidak ragu untuk meraba-raba bagian sensitif dari tubuh putri kandungnya.

Aksi bejat ini terakhir dilakukan sang ayah pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

"Berdasarkan pengakuan anaknya inilah ibunya lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Tersangka kami tangkap di rumahnya," papar M Ginting.

Baca Juga: Terbongkar, Nissa Sabyan dan Ayus Telah Selingkuh 2 Tahun Lalu, Adik Ayus Blakblakan Ungkap Rahasia

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah