BAGIKAN BERITA-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran. Yaitu mulai Kamis 22 April 2021 ini hingga sampai 24 Mei 2021 mendatang.
Hal larangan mudik tersebut ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.
Sedangkan masa peniadaan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 sesuai surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik.
Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.