24. Stasiun Kiaracondong (Khusus calon penumpang)
25. Bandara Husein Sastranegara (Khusus calon penumpang)
Harga maksimal yang diatur oleh Kemenkes adalah Rp250.000.
Namun jika ada fasilitas kesehatan yang menerapkan tarif lebih tinggi, kemungkinan itu adalah biaya tambahan untuk konsultasi dokter atau suplemen/vitamin yang diberikan kepada pasien.*** (Rifki Abdul Fahmi)Prfmnews.id)