"Ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," ujarnya pada Jumat 25 Juni 2021.
Masih menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Sibolangit teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, dan yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.***