BAGIKAN BERITA - Vonis penjara yang menimpa Imam Besar Fron Pembela Islam Habib Rizieq Shihab selama empat tahun dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab RS Ummi menuai banyak pro dan kontra dikalangan netizen, salah satunya Mardani Ali Sera.
Melalui akun Twitter pribadinya Mardani Ali Sera yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PKS ini berkomentar tentang vonis empat tahun yang menimpa Habib Rizieq Shihab yang sama dengan vonis Jaksa Pinangki.
"Apa yangg kita lihat kemarin amat aneh dan beda perlakukan. Vonis yang dijatuhkan sama dengan vonis Jaksa Pinangki," tulis Mardani Ali Sera pada Jumat 25 Juni 2021.
Selain itu, masih menurut mantan juru bicara kampanye Prabowo-Sandi ini, mengatakan bahwa UU Karantina Kesehatan bertujuan untuk menekan laju Covid-19.
"Clear bahwa UU Karantina Kesehatan bertujuan untuk menekan laju Covid-19," cuit akun @MardaniAliSera.
Diakhir cuitannya, pria asli betawi ini mengajak para netizen untuk mendoakan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru
"Mari kita doakan agar Habib Rizieq diberi kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT," pungkasnya.