Kubu KLB Ajukan Pengesahan ke PTUN, Andi Arief Ingatkan Moeldoko Bisa Terkena Pasal Pemalsuan KTA Demokrat

- 25 Juni 2021, 17:30 WIB
Kubu KLB ajukan Pengesahan ke PTUN, Andi Arief Ingatkan Moeldoko Bisa Terkena Pasal Pemalsuan KTA Demokrat
Kubu KLB ajukan Pengesahan ke PTUN, Andi Arief Ingatkan Moeldoko Bisa Terkena Pasal Pemalsuan KTA Demokrat /Twitter.com/@andiarief_//

BAGIKAN BERITA - Konflik di partai demokrat ternyata belum juga usai, ketika kubu Moeldoko, mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke PTUN Jakarta, manuver yang dilakukan oleh kubu KLB tersebut mendapat tanggapan dari kubu AHY melalui Andi Arief.

Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief yang juga merupakan Ketua Bapilu Partai Demokrat ini mengingatkan kepada Moeldoko apa yang dilakukannya tidak elok dan bisa terkena pasal pemalsuan KTA Demokrat.

"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat," tulis Andi Arief pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Shihab, Mardani Ali Sera: Amat Aneh dan Beda Perlakukan, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

Selain itu diakhir cuitannya Andi Arief juga menyindir Moeldoko akan malu jika nekad menggugat menkumham.

"Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," cuit akun @Andiarief__.

Kubu KLB ajukan Pengesahan ke PTUN, Andi Arief Ingatkan Moeldoko Bisa Terkena Pasal Pemalsuan KTA Demokrat
Kubu KLB ajukan Pengesahan ke PTUN, Andi Arief Ingatkan Moeldoko Bisa Terkena Pasal Pemalsuan KTA Demokrat

Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit yang menghasilkan Jenderal Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen, mengajukan pengesahan kepengurusan ke PTUN Jakarta pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Berduka atas Meninggalnya Salah Satu Pendiri dan Deklarator PAN Mohammad Assegaf

Menurut kuasa hukum kubu KLB Sibolangit, Rusdiansyah dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan mengatakan bahwa pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x