Pernah Jadi Saksi Ahli di Persidangan Rizieq Shihab, Musni Umar Kecewa atas Vonis 4 Tahun Penjara untuk HRS

- 25 Juni 2021, 16:05 WIB
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq.
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq. /Twitter @musniumar dan @Kabar_FPI/

BAGIKAN BERITA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara. 

Hakim PN Jaktim menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menyebarkan berita bohong tentang hasil tes usap RS UMMI Bogor. 

Musni Umar yang pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut mengaku kecewa dan tidak puas. 

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Protes Kapolri yang Akan Bongkar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin

"Sebagai saksi ahli dlm kasus HRS di RS Ummi saya prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 thn penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat," ungkap Musni Umar di akun Twitter pribadinya @musniumar, Kamis 24 Juni 2021. 

Dia pun mendukung upaya Rizieq Shihab menempuh Banding ke Pengadilan Tinggi untuk mencari keadilan. 

"Oleh karena itu, saya dukung HRS banding karena menurut saya HRS tidak salah. Walaupun begitu saya tetap hormati putusan hakim," ungkap dia.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Minta Dana Haji Diaudit Akuntan Publik Agar Masyarakat Percaya

Dalam cuitan lainnya, Musni Umar mengatakan bahwa Rizieq Shihab tidak bersalah dan tidak semestinya mendapatkan hukuman empat tahun. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x