BAGIKAN BERITA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM darurat) Jawa dan Bali pada saat ini sudah diberlakukan. Selama masa PPKM Darurat, pelaku perjalanan diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 sebagai persyaratan perjalanan jauh selain hasil tes RT-PCR atau hasil tes swab antigen.
Syarat sertifikat vaksin Covid-19 di PPKM darurat ini merupakan upaya menekan mobilitas masyarakat dan diharapkan masyarakan dengan urusan tidak mendesak akan tetap tinggal di rumah.
Untuk masyarakat yang telah di vaksin akan mendapatkan Kartu Vaksin Covid-19 beserta sertifikat vaksin Covid-19 yang bisa diunduh secara online di website resmi. Selain itu, sertifikat vaksin ini juga dapat diakses lewat aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 ikuti langkah dibawah ini.
Melalui website https://pedulilindungi.id/
1. Buka website https://pedulilindungi.id/
2. Pilih menu 'REGISTRASI VAKSIN' dan 'Login Sekarang' (jika sudah punya akun). Jika belum punya akun, klik pilihan 'Buat akun PeduliLindungi'.
3. Jika sudah memiliki akun, peserta diminta memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.
4. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS.