BAGIKAN BERITA - Masyarakat dibingungkan oleh kabar yang beredar bahwa pemerintah akan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabarnya, PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 mendatang.
Namun, informasi ini tidak jelas sumbernya. Sebab, pemerintah sendiri belum mengeluarkan pengumuman resmi.
Kabar tentang PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 paling banyak beredar di media sosial Twitter, Facebook dan WhatsApp.
Sejumlah warganet turut mengajukan permohonan informasi kepada Redaksi PRFM terkait apakah benar Pemerintah Pusat telah menetapkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.
Dari hasil penelusuran PRFM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, tidak atau belum sama sekali mengeluarkan pernyataan tentang perpanjangan masa penerapan PPKM Darurat.
Pernyataan terbaru Luhut tentang PPKM Darurat adalah terkait penyesuian soal aturan masuk kerja pada pegawai di sektor esensial dan kritikal.