PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021? Simak Penjelasannya

- 12 Juli 2021, 13:58 WIB
Benarkah PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021? Simak penjelasannya
Benarkah PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021? Simak penjelasannya /Yusuf Ariyanto/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Benarkah PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021?

Kabar PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 sempat beredar di media sosial seperti Twitter, Facebook dan WhatsApp.

Saat ini PPKM Darurat masih diberlakukan 3-20 Juli 2021 sebagai antisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Buruan Cek NIK Anda Sekarang: Inilah Daftar Nama Penerima Bantuan PNM Mekar BNI, Cair Bulan Juli 2021

Terkait berikut akan diperpanjangnya PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021, berikut ini adalah penjelasannya.

Dikutip Bagikanberita.com dari Prfmnews.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, tidak atau belum sama sekali mengeluarkan pernyataan tentang perpanjangan masa penerapan PPKM Darurat.

Pernyataan terbaru Luhut tentang PPKM Darurat adalah terkait penyesuian soal aturan masuk kerja pada pegawai di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Hari ini Pengumuman Seleksi Jalur Mandiri UNM 2021, Berikut Cara Cek Pengumuman Dilengkapi Biaya UKT

Hingga saat ini Pemerintah Pusat masih berpegang pada ketetapan bahwa PPKM Darurat dimulai 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x