PPKM Diperpanjang dan Belum Punya Sertifikat Vaksin Covid-19? Simak Cara Membuatnya

- 18 Agustus 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19
Ilustrasi cara mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 /Pixabay.com/

Sebagian orang mungkin masih kebingungan untuk membuat sertifikat vaksin tersebut.

Beginilah membuat sertifikat vaksin Covid-19:

Pertama, kunjungi situs: https://pedulilindungi.id
Kemudian, klik pendaftaran vaksinasi jika belum pernah melakukan vaksin.

Lalu buatlah akun Peduli Lindungi. Setelah akun terbuat, lanjutkan untuk mendaftar vaksin sesuai dengan arahan yang diberikan.

Selanjutnya tunggu jadwal pemanggilan vaksin. Lalu kunjungi tempat vaksinasi sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Ingat, Warga Penerima Bansos Wajib Sudah Vaksin, Jika Belum Vaksin Segala Bantuan Akan Ditunda

Jika sudah mendapat vaksinasi, cek kembali situs Peduli Lindungi, lalu masukkan nama dan NIK.

Kemudian sertifikat vaksin Covid-19 akan diberikan dalam bentuk virtual.

Sehingga jika mengunjungi mall, cukup tunjukkan sertifikat tersebut melalui ponsel.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x