Polri Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri karena Disuruh Aborsi di Mojokerto

- 5 Desember 2021, 13:02 WIB
Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI pun masuk dalam jajaran trending Twitter di Indonesia.
Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI pun masuk dalam jajaran trending Twitter di Indonesia. /KarawangPost/Instagram @noviawiidyasr

BAGIKAN BERITA-Pihak kepolisian Mojokerto siap menindak tegas pelaku Bripda RB yang menyebabkan korban Novia Widyasari bunuh diri.

Seperti diketahui Novia Widyasari (23) mahasiswi asal Mojokerto tewas bunuh diri dekat makam ayahnya setelah disuruh aborsi oleh Bripda RB.

Novia Widyasari hamil dan mengalami depresi dan melakukan bunuh diri setelah disuruh aborsi oleh Bripda RB.

Baca Juga: Sejarah Gunung Semeru Erupsi Sejak Abad 19 hingga Periode Letusan Dahsyat dan Menewaskan Warga

Kini pihak kepolisian sudah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo jika terbukti bersalah.

Maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

Baca Juga: Rezeki Minggu, Cair hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Mikro untuk UMKM, Syaratnya Cuma Ini

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," jelas Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," sambungnya.

Lebih lanjut Brigjen Slamet mengatakan, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019.

Baca Juga: Update Klasemen Grup A Liga 3 Regional Jawa Barat: Persima Majalengka Posisi 5, Persikab jadi Pemuncak

Saat itu korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.

Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran. "Setelah resmi berpacaran.

mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ujarnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Air Hangat Pagi Hari, Salah Satunya Bisa Menurunkan Berat Badan

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021.

korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," tuturnya.

Baca Juga: Rejeki 5 Desember 2021 hingga Rp50 Juta dari KUR BRI untuk UMKM, Cek Syaratnya

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," pungkasnya. 

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x