Cara dan Syarat Lengkap Menjadi Relawan Penanganan Covid-19, Ayo Segera Daftar untuk Membantu Indonesia

- 14 Februari 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi relawan penanganan Covid-19: Simak syarat dan cara untuk mendaftar menjadi relawan penanganan Covid-19 dan jadilah garda terdepan agar Indonesia sehat.
Ilustrasi relawan penanganan Covid-19: Simak syarat dan cara untuk mendaftar menjadi relawan penanganan Covid-19 dan jadilah garda terdepan agar Indonesia sehat. /Pixabay

BAGIKAN BERITA – Inilah cara dan syarat lengkap untuk menjadi relawan penanganan Covid-19, segera daftarkan diri anda untuk membantu Indonesia sehat.

Relawan penanganan Covid-19 saat ini sedang sangat dibutuhkan, Kementerian Kesehatan secara langsung mengumumkan bahwa mereka memanggil tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

Untuk menjadi relawan penanganan Covid-19 tidaklah sembarangan, diperlukan orang yang tulus dan siap dengan segala konsekuensi yang nantinya akan didapatkan.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga Pekan ke-25: Big Match Madura United vs Persiraja Banda Aceh, Klik di Sini

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, untuk menjadi relawan penanganan Covid-19, kriteria yang dibutuhkan adalah dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi), dokter umum, apoteker, ahli teknologi laboratorium medik, bidan, diestisien, elektromodis, epidemiolog, fisioterapi, kesehatan lingkungan, nutrisionis, perawat, psikolog klinis, perekam medis dan informasi kesehatan, pembimbing kesehatan kerja, radiografer dan tenaga teknis kefarmasian.

Nantinya tenaga kesehatan yang lolos di tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.

Jika anda tergerak untuk menjadi relawan penanganan Covid-19, berikut ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun

Baca Juga: Sedang Tayang X Factor Indonesia, Link Streaming Gala Live Show 5 Bawakan Lagu Kategori Spesial Duet

2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orang tua/ suami/ istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai)

4. Minimal DIII di bidang kesehatan

5. Memiliki STR aktif/sertifikat kompetensi

6. Tidak memiliki penyakit komorbid

7. Tidak dalam kondisi hamil

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan

9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

10. Membawa hasil rapid test antigen ebelum hadir MCU

Baca Juga: Jangan Khawatir Syarat Jaminan KUR BRI Super Mikro, Rp10 Juta Bisa Cair untuk Modal Usaha UMKM

Jika sudah memahami syarat-syarat di atas, berikut tata cara pendaftaran untuk menjadi relawan penanganan Covid-19:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi

2. Mengisi formulir dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link: https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf

b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah:

- Scan KTP

Baca Juga: Jangan Khawatir Syarat Jaminan KUR BRI Super Mikro, Rp10 Juta Bisa Cair untuk Modal Usaha UMKM

- Scan STR/ sertifikat kompetensi/ bukti lulus Ukom

- Scan BPJS kesehatan/ KIS/ JKN

- Scan surat izin orang tua/ suami/ istri

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

Itulah cara dan syarat lengkap untuk mendaftar sebagai relawan penanganan Covid-19.

Jika anda lolos dan terpilih menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, maka nantinya anda akan menerima keuntungan berupa:

- Insentif

- Akomodasi dan konsumsi dari Fasyankes

- SKP dari OP

- Penghargaan Menkes

- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19

- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota).***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah