2. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun
3. Penyandang difabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun
4. Orang tua lanjut usia (lansia): Rp 2,4 juta per tahun
5. Anak SD: Rp 900 ribu per tahun
6. Anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun
7. Anak SMA: Rp 2 juta per tahun
Melansir kemenkopmk.go.id, Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos.
Menurut Muhadjir, data, proses admistrasi, penyesuaian regulasi harus selesai di minggu pertama Februari.
Khusus untuk Kemendagri agar membuat tim satgas pengawalan sehingga pemerintah daerah (pemda) dipastikan mengawal percepatan bansos. Demikian pula TNI/Polri juga diminta untuk mengawal percepatan penyaluran bansos dan utamanya untuk daerah sulit.