THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya? Inilah Bocoran Jadwal dan Besarannya

- 7 April 2022, 11:41 WIB
Jadwal THR lebaran idul fitri untuk PNS tahun 2022
Jadwal THR lebaran idul fitri untuk PNS tahun 2022 /Unsplash / Mufid Majnun.

BAGIKAN BERITA-Berikut ini adalah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2022.

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2022 sebentar lagi siap cair jelang lebaran Idul Fitri.

Meskipun sampai saat ini masih belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait cairnya THR PNS.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Lagi , Pekerja Bisa Dapat Dana Segar Rp1 Juta, Cek Syarat Utamanya di Sini

Sehubungan dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, Cair Rp500 Ribu dari BLT Minyak Goreng BPNT dan PKH Bulan Ini

Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.

Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.

Baca Juga: Anti Riba dan Salurkan Rp50 Juta untuk UMKM, KUR BSI Buka Pengajuan Pembiayaan dengan Syarat dan Cara Ini


Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022


Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU 2022 Cair Rp1 Juta Akan Kembali Dikucurkan Tahun 2022, Berikut Cara Pengecekannya


Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: KUR Super Mikro Rp10 Juta Bisa Didapat Tanpa Jaminan di Bank BRI untuk UMKM dengan Syarat Mudah Ini

Gaji PNS Golongan IV


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kucuran Dana UMKM Rp50 Juta di KUR BNI Bisa Daftar Pengajuan Online dan Siapkan Syarat Utamanya


Sementara itu tunjangan THR PNS TAHUN 2022 adalah sebagai berikut.

1.Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).

2.Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

3.Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.

4.Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).

Baca Juga: Kucuran Dana UMKM Rp50 Juta di KUR BNI Bisa Daftar Pengajuan Online dan Siapkan Syarat Utamanya

5.Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.


Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah