BAGIKAN BERITA-Berikut ini adalah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2022 sebentar lagi siap cair jelang lebaran Idul Fitri.
Meskipun sampai saat ini masih belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait cairnya THR PNS.
Baca Juga: BSU 2022 Cair Lagi , Pekerja Bisa Dapat Dana Segar Rp1 Juta, Cek Syarat Utamanya di Sini
Sehubungan dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI.
Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.
Sementara itu untuk besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS adalah sebesar jumlah 1 kali gaji.
Inilah jumlah gaji tetap PNS untuk perhitungan THR tahun 2022
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Kabar Gembira, BSU 2022 Cair Rp1 Juta Akan Kembali Dikucurkan Tahun 2022, Berikut Cara Pengecekannya
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: KUR Super Mikro Rp10 Juta Bisa Didapat Tanpa Jaminan di Bank BRI untuk UMKM dengan Syarat Mudah Ini
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Kucuran Dana UMKM Rp50 Juta di KUR BNI Bisa Daftar Pengajuan Online dan Siapkan Syarat Utamanya
Sementara itu tunjangan THR PNS TAHUN 2022 adalah sebagai berikut.
1.Tunjangan Jabatan PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan jabatan PNS (Eselon).
2.Tunjangan Umum PNS, memiliki besaran tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
3.Tunjangan Suami/Istri PNS, memiliki besaran 5% dari gaji pokok.
4.Tunjangan Anak PNS, memiliki besaran 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak).
Baca Juga: Kucuran Dana UMKM Rp50 Juta di KUR BNI Bisa Daftar Pengajuan Online dan Siapkan Syarat Utamanya
5.Tunjangan Makan PNS, memiliki besaran Rp35 Ribu per hari untuk PNS Golongan I dan II, Rp37 Ribu untuk Golongan III, dan Rp40 Ribu untuk Golongan IV.
Demikianlah jadwal dan jumlah tunjangan THR PNS lebaran Idul Fitri tahun 2022.***