BSU Akan Cair Lagi bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp3,5 Juta, Turun Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Ceknya

- 12 April 2022, 17:22 WIB
Siap-siap cair, coba cek penerima BSU 2022 bagi pekerja yang mendapat upah di bawah Rp3,5 juta cair Rp1 juta, ini syaratnya.
Siap-siap cair, coba cek penerima BSU 2022 bagi pekerja yang mendapat upah di bawah Rp3,5 juta cair Rp1 juta, ini syaratnya. /Instagram @bank_indonesia/

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Sumringah Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Ini Hadiah untuk Perempuan

Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian dampak ekonomi dari pandemi masih begitu terasa.

Kemudian, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Baca Juga: Cara Daftar KUR Mikro BRI Tahun 2022, UMKM Berkesempatan Dapat Dana Cair hingga Rp50 Juta

Banyak kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022.

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

Baca Juga: Bursa Pemain: Persik Kediri Resmi Datangkan Pemain Terbaik Liga 1 2019 Asal Brasil

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah