Ketua DPR Puan Maharani Sumringah Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Ini Hadiah untuk Perempuan

- 12 April 2022, 16:12 WIB
Tok, RUU TPKS telah resmi disahkan DPR RI menjadi UU.
Tok, RUU TPKS telah resmi disahkan DPR RI menjadi UU. /Galih Pradipta

BAGIKAN BERITA – Setelah lama jadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang pada Selasa 12 April 2022.

RUU TPKS pertama kali muncul dan diusulkan oleh Komnas Perempuan pada 23 Januari 2016. DPR secara maraton membahas dan mengkaji RUU TPKS tersebut.

Pengesahan RUU TPKS jadi UU dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang 2021-2022.

Baca Juga: Ketuk Palu, Ketua DPR Puan Maharani Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Semua Setuju kecuali Partai Ini

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS.

Mayoritas Anggota DPR menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS. Hanya Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak setuju.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Tujuan 14 Kota, Segera Sebelum Tiket Habis

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x