Catat, 9 Poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani

- 12 April 2022, 18:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022. /DPR RI

BAGIKAN BERITA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSS) kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa 12 April 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung sidang paripurna pengesahan RUU TPKS menjadu Undang-Undang.

RUU TPKS telah lama bergulir di DPR dan mendapat banyak sorotan dari masyarakat.

Baca Juga: Inilah 9 Isi UU TPKS yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani, Salah Satunya Pidana Pemaksaan Kontrasepsi

RUU TPKS bermula diusulkan oleh Komnas Perempuan kepada DPR pada pada 23 Januari 2016 lalu.

Dalam perjalannya, RUU TPKS banyak penolakan. Salah satunya, penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang paripurna ke-19, mayoritas anggota DPR menyetujia pengesahan RUU TPKS.

Dari 9 fraksi, sebanyak 8 diantaranya setuju sementara fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU TPKS ini.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Sumringah Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Ini Hadiah untuk Perempuan

Dalam dokumen UU TPKS, terdapat sembilan kategori tindak pidana kekerasanseksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1).

Adapun kesembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni:

1. Pelecehan seksual nonfisik

2. Pelecehan seksual fisik

3. Pemaksaan kotrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual

7. Eksploitasi seksual

8. Perbudakan seksual

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga: Ketuk Palu, Ketua DPR Puan Maharani Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Semua Setuju kecuali Partai Ini

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip Bagikanberita.com dari Antara News.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Batalkan Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Puan mengatakan, pengesahan RUU TPKS sangat dibutuhkan dan menjadi hadiah bagi kaum perempuan.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini. Hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," ujar Puan.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x