Inilah 9 Isi UU TPKS yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani, Salah Satunya Pidana Pemaksaan Kontrasepsi

- 12 April 2022, 16:59 WIB
Akhirnya RUU TPKS disahkan jadi Undang-undang. Inilah 9 poin penting dalam UU TPKS.
Akhirnya RUU TPKS disahkan jadi Undang-undang. Inilah 9 poin penting dalam UU TPKS. /Qimono/Pixabay

BAGIKAN BERITA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSS), Selasa 12 April 2022.

Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang ditandai dengan ketuk palu Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna ke-19.

RUU TPKS telah lama menjadi pembahasan dan kajian DPR sejak Komnas perempuan mengusulkannya pada 23 Januari 2016 lalu.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Sumringah Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Ini Hadiah untuk Perempuan

DPR kemudian secara maraton melakukan pembahasan dan pengajian RUU. Berbagai macam pro dan kontra mewarnai pengesahan RUU TPKS menjadu UU ini.

Dari 9 Fraksi di DPR, 8 diantaranya setuju. Sangkan fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU TPKS ini.  

Dalam dokumen UU TPKS, terdapat sembilan kategori tindak pidana kekerasanseksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1).

Baca Juga: Cara Daftar KUR Mikro BRI Tahun 2022, UMKM Berkesempatan Dapat Dana Cair hingga Rp50 Juta

Adapun kesembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni:

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x