BAGIKAN BERITA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSS), Selasa 12 April 2022.
Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang ditandai dengan ketuk palu Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna ke-19.
RUU TPKS telah lama menjadi pembahasan dan kajian DPR sejak Komnas perempuan mengusulkannya pada 23 Januari 2016 lalu.
DPR kemudian secara maraton melakukan pembahasan dan pengajian RUU. Berbagai macam pro dan kontra mewarnai pengesahan RUU TPKS menjadu UU ini.
Dari 9 Fraksi di DPR, 8 diantaranya setuju. Sangkan fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU TPKS ini.
Dalam dokumen UU TPKS, terdapat sembilan kategori tindak pidana kekerasanseksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1).
Baca Juga: Cara Daftar KUR Mikro BRI Tahun 2022, UMKM Berkesempatan Dapat Dana Cair hingga Rp50 Juta
Adapun kesembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni: