Inilah 9 Isi UU TPKS yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani, Salah Satunya Pidana Pemaksaan Kontrasepsi

- 12 April 2022, 16:59 WIB
Akhirnya RUU TPKS disahkan jadi Undang-undang. Inilah 9 poin penting dalam UU TPKS.
Akhirnya RUU TPKS disahkan jadi Undang-undang. Inilah 9 poin penting dalam UU TPKS. /Qimono/Pixabay

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Selasa 12 April 2022.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Tujuan 14 Kota, Segera Sebelum Tiket Habis

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Puan mengatakan, pengesahan RUU TPKS sangat dibutuhkan dan menjadi hadiah bagi kaum perempuan.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini. Hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," ujar Puan.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x