Syarat Mudah, Cara Dapatkan Tiket Mudik Gratis ke 14 Kota Kabupaten, Siapkan KTP, KK dan Sertifikat Vaksin

- 13 April 2022, 09:00 WIB
Info mudik gratis. Kemenhub sediakan 10.500 tiket mudik gratis untuk masyarakat.
Info mudik gratis. Kemenhub sediakan 10.500 tiket mudik gratis untuk masyarakat. /prfmnews

2. Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)

3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

4. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.

6. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

7. Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan

8. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

9. Datang 1 Jam sebelum waktu yang ditentukan.

10. Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.

Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Tiket Mudik Gratis dari Kemenhub Tujuan 14 Kota di Jawa, Segera Daftar di Link Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah