BAGIKAN BERITA - Berapa Zakat Fitrah 2022 bulan Ramadhan 1443 H yang harus dibayadkan untuk wilayah Jawa Barat?
Simak rincian lengkap nominal atau besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H atau 2022 M untuk Kota hingga Kabupaten se-Jawa Barat.
Sudah suatu kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan dan dianjurkan untuk berzakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Angsuran KUR BRI 2022 Fleksibel, Daftar Online Pengajuan Modal UMKM Rp50 Juta dengan Syarat Berikut
Tak terkecuali di bulan Ramadhan 2022 ini, umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu, wajib hukumnya untuk berzakat.
Sebagaimana disebutkan dalam hadist Ibnu Umar RA yang menyebutkan:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain itu, ada juga hadist lainnya yang menyebutkan hukum untuk membayar zakat fitrah yang disampaikan oleh Ibnu Abbas RA: