4. Melawan Arus
- Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
6.Tidak Menggunakan Helm SNI
- Pasal 291
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.