BAGIKAN BERITA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022.
Rencananya, Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia selama 14 hari.
Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya kepada media mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak ada tilang manual.
Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara dalam Operasi Patuh 2022 ini.
Menurut dia, pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.
Melalui Instagram resmi @tmcpoldametro, setidaknya ada delapan pelanggaran sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini.
Baca Juga: Inilah Lokasi Pemakaman Eril Anak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Dijadwalkan Pada Senin Pekan Depan