Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan.
Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.
Adapun rincian kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Knalpot Bising (tidak standar)
- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3
- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4)
- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu