Mulai Hari Ini, Polisi Gelar Razia Besar-besaran Serentak, Operasi Patuh 2022 Kini Gunakan Tilang ETLE

- 13 Juni 2022, 07:11 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar mulai hari ini, berikut delapan pelanggaran yang akan ditindak.
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar mulai hari ini, berikut delapan pelanggaran yang akan ditindak. /Antara/Hafidz Mubarak A/

Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan. 

Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.

Adapun rincian kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-siap, Besok Senin Ada Razia Kendaraan Besar-besaran Serentak Seluruh Indonesia, Siapkan SIM dan STNK

1. Knalpot Bising (tidak standar)

- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 

- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4) 

- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x