3. Balap Liar
- Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
- Sanksi: kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan Arus
- Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.