BAGIKAN BERITA - Razia pengguna kendaraan bermotor atau Operasi Patuh 2022 mulai berlaku hari ini, Senin 13 Juni 2022.
Operasi Patuh akan digelar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) selama 14 hari hingga Minggu 26 Juni 2022.
Para pengendara harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan membawa SIM dan STNK.
Akan ada prioritas penegakkan terhadap delapan jenis pelanggaran. Yakni knalpot bising (tidak standar), kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan, balap liar, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan sepeda motor boncengan lebih dari 1 orang.
Baca Juga: Hari Ini Operasi Patuh Lodaya 2022 Dimulai, Ini 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya mengatakan, Operasi Patuh 2022 kali ini pelaksanaannya tidak ada tilang manual.
Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara yakni pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.
Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32? Berikut Perkiraan Program ke-33 dan Syaratnya