BAGIKAN BERITA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) menggelar Operasi Patuh 2022 atau biasa disebut dengan razia.
Dalam Operasi Patuh 2022, pelanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas.
Besaran sanksi dan denda tergantung kategori pelanggaran. Yang paling besar, denda hingga Rp3 juta jika terjaring razia saat Balapan Liar.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2009.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, Polri ingin selalu menumbuhkan kesadaran berlalu lintas kepadamasyarakat karena sangat penting. Kesadaran
Berlalu Lintas bisa berdampak besar dalam kehidupan masyarakat.
"Cost yang harus dibayar apabila sudah terjadi kemacetan atau kecelakaan mungkin tidak bisa kita hitung hanya dengan rupiah," kata Irjen Pol Firman dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Senin 13 Juni 2022.
Menurut Firman, banyak korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Bahkan jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lebih banyak daripada korban akibat perang ataupun penyakit.
Operasi Patuh akan digelar Korlantas selama 14 hari hingga Minggu 26 Juni 2022. Para pengendara harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan membawa SIM dan STNK.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya mengatakan, Operasi Patuh 2022 kali ini pelaksanaannya tidak ada tilang manual.
Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara yakni pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.
Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022 Hari Ini Masih Berlangsung, Hindari 7 Jenis Pelanggaran Ini
Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan.
Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.
Adapun rincian kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tarif Listrik Naik 1 Juli, Pelanggan PLN Boleh Turunkan Daya
1. Knalpot Bising (tidak standar)
- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3
- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4)
- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
3. Balap Liar
- Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
- Sanksi: kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan Arus
- Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
6. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Pasal 291
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pasal 289
- Sanksi: kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Sepeda Motor Boncengan lebih dari 1 orang
- Pasal 292
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***