7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Lodaya 2022 yang Harus Diperhatikan Pengendara

- 13 Juni 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Lodaya 2022, inilah 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang harus diketahui masyarakat
Ilustrasi Operasi Patuh Lodaya 2022, inilah 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang harus diketahui masyarakat /Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

BAGIKAN BERITA - Inilah 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilaksanakan pada Operasi Patuh Lodaya 2022.

Operasi Patuh Lodaya 2022 mulai diberlakukan, Senin 13 Juni 2022 serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Patuh Lodaya 2022 diberlakukan selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polisi Gelar Razia Besar-besaran Serentak, Operasi Patuh 2022 Kini Gunakan Tilang ETLE

Masyarakat diharapkan memperhatikan apa saja yang harus dilakukan selama Operasi Patuh Lodaya 2022 ini.

Inilah 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang harus diketahui masyarakat pengendara kendaraan bermotor roda 2 ataupun roda empat:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Hari Ini Operasi Patuh Lodaya 2022 Dimulai, Ini 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x