BAGIKAN BERITA - Pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua maupun rida empat diimbau selalu menaati peraturan lalu lintas.
Terlebih, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menggelar razia besar-besaran secara serentak di seluru Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Emil Sudah Siapkan Tempat Istimewa untuk Eril: Rumah Akhir yang Indah dengan Pemandangan
Korlantas akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai Senin 13 Juni - Minggu 26 Juni 2022.
Pol Eddy mengatakan, Operasi Patuh 2022 kali ini pelaksanaannya tidak ada tilang manual.
Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara yakni pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.
Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.