Benarkah Tersangka Indra Kenz Akan Segera Bebas? Begini Penjelasan Lengkap Bareskrim dan Kejaksaan Agung

- 24 Juni 2022, 08:00 WIB
Tersangka penipuan investasi bodong berkenong binary option Indra Kenz akan segera disidang.
Tersangka penipuan investasi bodong berkenong binary option Indra Kenz akan segera disidang. /tangkap layar Instagram @indrakenz_afliliator_haram

Baca Juga: UPDATE Kasus Hukum Indra Kenz, Penyidik Limpahkan Tahap II dan Barang Bukti Tersangka ke Kejari Tangsel

"Kita ingin Kejagung segera P21 ya. Karena ini masa tahanannya 120 hari dan akan berakhir di hari Jumat tanggal 24 Juni. Jadi kita meminta jangan sampai dibebaskan karena kalau sudah sampai tanggal 24 belum P21," ucap Maru.

Namun demikian, kekahwatiran para korban Indra kenz terbantahkan dengan pernyataan yang dirilis Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Indra Kenz telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Lawan Kedah FC di AFC Cup 2022, Teco Minta Suporter Datang ke Stadion, Bali United Siap Bermain Maksimal

Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x