Holywings dituduh melecehkan nama suci di agama Islam yakni Nabi Muhammad dan Katolik yakni Bunda Maria.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana jika Warga Tak Punya?
Penetapan tersangka ini tindak lanjut atas laporan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Polisi menyita barang bukti berupa screenshoot postingan akun Holywings,satu unit PC komputer,1 unit Handphone, satu hard disk dan satu unit laptop.
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi dikutip Bagikan berita dari Antara News.***