Ternyata, Ini Alasan Holywings Gunakan Nama Muhammad-Maria dalam Promosi Minuman Keras

- 25 Juni 2022, 09:14 WIB
Ini Alasan Holywings Gunakan Nama Muhammad-Maria dalam Promosi Minuman Keras
Ini Alasan Holywings Gunakan Nama Muhammad-Maria dalam Promosi Minuman Keras /Karawangpost/

BAGIKAN BERITA - Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan alasan Holywings gunakan nama Muhammad-Maria dalam promosikan minuman keras (miras) gratis kepada masyarakat.

Adapun alasan Holywings memakai nama Muhammad-Maria untuk menjaring para pengunjung ke beberapa outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah 60 persen.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, saat jumpa pers mengenai kasus Holywings gunakan nama Muhammad-Maria untuk promosikan miras pada Jumat 25 Juni 2022.

Baca Juga: Kapan Mulai Berlaku Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi? Begini Kata Luhut Binsar

"Kami sampaikan bahwa motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen," Kombes Budhi Herdi Susianto.

Namun pihak kepolisian masih mendalami untuk mencari motif lain alasan penggunaan nama Muhammad-Maria.

"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," tambah Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: Direktur Kreatif dan Admin Holywings Tersangka Penistaan Agama Kasus Minuman Keras Gratis untuk Muhammad-Maria

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Kreatif Holywings berinisial WJD ditetapkan tersangka atas kasus penistaan agama oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena promosi minuman beralkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Selain Direktur Kreatif, Polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Head Tim Promosi berinisial NDP, Desain Grafis berinisial DAD, Admin Tim Promo berinisial EA, Sosmed Officer berinisial AAB dan Admin Tim Promo berinisial AAM.

Holywings dituduh melecehkan nama suci di agama Islam yakni Nabi Muhammad dan Katolik yakni Bunda Maria.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana jika Warga Tak Punya?

Penetapan tersangka ini tindak lanjut atas laporan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Polisi menyita barang bukti berupa screenshoot postingan akun Holywings,satu unit PC komputer,1 unit Handphone, satu hard disk dan satu unit laptop.

Baca Juga: Buntut Promosi Minuman Beralkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, 6 Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi dikutip Bagikan berita dari Antara News.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x