BAGIKAN BERITA - Usai menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka, sebanyak 56 unit kendaraan operasional milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipide) Bareskrim Polri Polri.
56 kendaraan operasional tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat.
Hal tersebut karena lahan di Mabes Polri terbatas untuk menyimpan kendaraan sitaan dari ACT tersebut.
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang di area Mabes dan di lokasi tersebut gudang penyimpanan, ada kunci dan tutup, kondisi aman," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan 28 Juli 2022.
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor.
"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Peserta yang Lolos Audisi Dangdut Academy 5 Episode 7, Ini Namanya
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan, tim masih melakukan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.