BAGIKAN BERITA – Hasil sidang kode etik profesi Polri memutuskan Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Sidang yang berlangsung selama belasan jam mulai pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB tersebut menyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain dipecat, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.