Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Jatuhkan Hukuman Pemecatan Tidak Hormat dari Polri, Akan Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 08:05 WIB
Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri tidak dengan hormat.
Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri tidak dengan hormat. /Tangkapan Layar YouTube/POLRI TV RADIO

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Akan Ajukan Banding

 ”Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

 Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Baca Juga: Hasil Pengumuman Grup 9 Dangdut Academy 5 Final Audition, Selamat Nama-nama Ini Lolos ke Babak Selanjutnya

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

 Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah