BAGIKAN BERITA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Mahfud MD menyebut, pengganti Jenderal Andika Perkasa merupakan kewenangan Presiden Joko widodo (Jokowi) sebagai Presiden
Sebagaimana diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Ada dua calon terkuat yang digadang gadang akan menduduki kursi Panglina TNI, yakni KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Menurut Mahfud MD, pergantian Panglima TNI tinggal menunggu waktu dan rekomendasi dari presiden.
Sebab, untuk pemilihan Panglima TNI prosesnya sudah ada mekanismenya sesuai Undang-undang.
“Iya sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja,” ujar Mahfud kepada wartawan sebagaimana dikuti Bagikanberita.com dari PMJ News, Sabtu10 September 2022.
Disinggung soal calon pengganti, Mahfud mengaku tidak tahu siapa yang akan ditunjuk menjadi Panglima TNI berikutnya.
Baca Juga: Siapkan KTP, Petugas Pos Akan Datang ke Rumah Anda Bawa Undangan Pencairan Bansos BLT BBM Rp600 Ribu
Dia mengatakan nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR.
“Oh ndak (tidak) tahu. Itu Presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu aja,” tegasnya.
Sebagai informasi, ketentuan pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Posisi panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun.
Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun.
Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.***