Panduan dan Syarat Mendapatkan BSU Rp600 Ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima di Sini

- 7 September 2022, 11:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 6 September 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 6 September 2022. /Kemnaker.go.id

BAGIKAN BERITA – Pemerintah siap menyalurkan bantuan subsidi upah alias BSU kepada para uruh atau pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Penyaluran BSU akan dilaksanakan pada pekan ini, awal September 2022 kepada 16.198.731 pekerja.

Proses penyalurannya menggunakan bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini telah menyusun mekanisme penyaluran BSU bagi buruh atau pekerja.

Syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: SELAMAT! BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu akan Cair Minggu Ini, Ini Syarat Mendapatkannya

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x