SELAMAT! BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu akan Cair Minggu Ini, Ini Syarat Mendapatkannya

- 7 September 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /Pixabay/iqbalnuril

BAGIKAN BERITA – Pekerja akan segera mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah Rp600 ribu.

Penyaluran BSU akan dilaksanakan pada pekan ini sebagaimana mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini telah menyusun mekanisme penyaluran BSU bagi buruh atau pekerja.

Syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Sudah Cair, Cara Mudah Cek Daftar Penerima Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x