Panduan dan Syarat Mendapatkan BSU Rp600 Ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima di Sini

- 7 September 2022, 11:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 6 September 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 6 September 2022. /Kemnaker.go.id

Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Viral, Penghadangan Trans Metro Pasundan Kembali Terulang, Kali Ini Dua Kejadian Terjadi Dalam Satu Hari

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Viral di TikTok Wanita Diduga ART Ferdy Sambo Ungkap Rahasia Ruangan Terlarang di Rumah Majikan

“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” demikian Ida Fauziyah.

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah