BAGIKAN BERITA- Tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya di tangkap pihak kepolisian.
Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Profesi Radiografer Cukup Menantang dan Penting
Namun pria berjulukan 'Joker' itu kabur ke luar negeri
Penangkapan Djoko Tjandra ini telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Penjual Hewan Kurban Diatas Trotoar
"Ya," kata Argo mengonfirmasi penangkapan Djoko Tjandra, seperti di beritakan Pikiran Rakyat dikutip dari Antara.
Artikel ini sebelum nya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Usai Jenderal Polisi dan Kuasa Hukum Jadi Tersangka, Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap
Berdasarkan keterangan kepolisian, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.