Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap di Malaysia

- 31 Juli 2020, 06:23 WIB
ILUSTRASI penangkapan / PIXABAY.COM
ILUSTRASI penangkapan / PIXABAY.COM /

Baca Juga: realme Resmi Luncurkan realme C15 Membawa Kombinasi Pertama Baterai Besar 6000mAh dengan Harga Mula

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Argo Yuwono mengatakan sudah berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk menjemput Djoko Tjandra.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polri lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tren Konten Edukasi Meningkat, TikTok Gelar Kompetisi Untuk Berbagi Pengetahuan

Pertama adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

Kedua yang terbaru, yakni kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prastijo Utomo.

Baca Juga: Ada Asap Putih Keluar di Motor 4 Tak, Perhatikan Tanda-Tanda Ini

"Jadi kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x