Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap di Malaysia

- 31 Juli 2020, 06:23 WIB
ILUSTRASI penangkapan / PIXABAY.COM
ILUSTRASI penangkapan / PIXABAY.COM /

BAGIKAN BERITA- Tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya di tangkap pihak kepolisian.

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Profesi Radiografer Cukup Menantang dan Penting

Namun pria berjulukan 'Joker' itu kabur ke luar negeri

Penangkapan Djoko Tjandra ini telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Penjual Hewan Kurban Diatas Trotoar

"Ya," kata Argo mengonfirmasi penangkapan Djoko Tjandra, seperti di beritakan Pikiran Rakyat dikutip dari Antara.

Artikel ini sebelum nya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Usai Jenderal Polisi dan Kuasa Hukum Jadi Tersangka, Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap

Berdasarkan keterangan kepolisian, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca Juga: realme Resmi Luncurkan realme C15 Membawa Kombinasi Pertama Baterai Besar 6000mAh dengan Harga Mula

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Argo Yuwono mengatakan sudah berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk menjemput Djoko Tjandra.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polri lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tren Konten Edukasi Meningkat, TikTok Gelar Kompetisi Untuk Berbagi Pengetahuan

Pertama adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat pada Senin, 27 Juli 2020 lalu.

Kedua yang terbaru, yakni kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prastijo Utomo.

Baca Juga: Ada Asap Putih Keluar di Motor 4 Tak, Perhatikan Tanda-Tanda Ini

"Jadi kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x