Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

- 1 Agustus 2020, 12:33 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil  saat meninjau ke Hotel dan Pusat Perbelanjaan di penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).*/DOK. Humas Jabar
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil saat meninjau ke Hotel dan Pusat Perbelanjaan di penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).*/DOK. Humas Jabar /

BAGIKAN BERITA-Untuk menyelaraskan  pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.

Pemprov Jawa Barat perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 16 Agustus 2020.

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Innalillahi, Jagal di Tasikmalaya Meninggal Diatas Domba Saat Hendak Sembelih Hewan Qurban

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Mengubah Strategi Wirausaha di Masa Pandemi Covid-19

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Jumat (31/7/20).

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ayu Ting Ting Geram Dituding Netizen Fotonya Selalu Pakai Editan

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya.

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Baca Juga: Kekeyi Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Kakinya Terinjak Sapi Kurban, Langsung Dikomen Netizen

Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x