Tega! Ayah Cabuli Cabuli Dua Anak Kandungnya

- 5 Agustus 2020, 10:20 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020.
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020. /Lensabanyumas/

Berry juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu masuk kedalam kamar anak gadisnya dan kemudian mencabuli korban.

"Pada korban B, pelaku masuk ke dalam kamar kemudian memegang kedua lengan korban dan menidurkan korban dengan posisi terlentang sambil berkata ayah pengen lagi," kata Berry.

Dijelaskan, pada saat itu korban hanya diam saja. Namun, setelah pelaku mencoba melepaskan celana yang korban pakai, korban berusaha untuk lari, tetapi pelaku menahan korban dengan cara menarik tangan korban dengan kuat sehingga korban tidak dapat lari.

Selanjutnya pelaku langsung mendorong bahu korban agar tidur kembali yang kemudian pelaku mencabuli korban.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Lensa Banyumas dengan Judul : Bejat! Ayah di Banyumas Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya

Sedangkan dengan korban A, lanjut Berry, pelaku masuk ke dalam kamar yang kemudian mencabuli korban dan setelah itu pelaku memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Museum Sonobudoyo Yogyakarta Gelar Pameran Rajata ( Perak ) Kerajaan Mataram Islam

"Kepada korban A, pelaku memberi uang Rp. 50. 000 sambil berkata, ini buat jajan tapi jangan bilang mamah," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah jaket motif garis-garis warna merah, hitam, cream, satu celana panjang jeans warna biru muda, satu kaos dalam warna putih.

Kemudian, satu potong celana dalam warna cream, satu potong kaos lengan pendek warna abu-abu,

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Lensa Banyumas (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x