Tega! Ayah Cabuli Cabuli Dua Anak Kandungnya

- 5 Agustus 2020, 10:20 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020.
Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap BS alias Slamet warga Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan karena melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, Senin 27 Juli 2020. /Lensabanyumas/

satu potong celana pendek warna orange, satu potong kaos dalem warna putih, dan satu potong celana dalam warna merah/pink.

Baca Juga: Perankan Model, Park Bo Gum Beardu Acting dengan Park So Dam di 'Record of Youth'

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan terhadap dua anak kandung ini terjerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*** (IPUNG SUTRISNO/LENSA BANYUMAS)

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Lensa Banyumas (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x