RESMI! AG Kekasih Mario Dandy Akhirnya Divonis 3,5 Tahun di LPKA, Lebih Ringan Tuntutan JPU

- 10 April 2023, 15:43 WIB
Putusan Sidang Anak AG Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini
Putusan Sidang Anak AG Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini /Ayu Aprilia Ningsih/ANTARA

BAGIKAN BERITA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) kepada AG (15) yang juga kekasih dari Mario Dandy.

Terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) hingga koma yang dilakukan oleh kekasih AG yakni Mario Dandy ini divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Divonisnya AG (15) selama 3,5 tahun dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ida Dayak Dituduh Penipu oleh Pesulap Merah, Praktik Pengobatannya Dibongkar hingga Diancam Digerebek

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023.

Meskipun begitu, Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: GAWAT! Pesulap Merah Ancam Gerebek Ida Dayak, Sarankan Bertobat dan Hentikan Praktik Pengobatanya

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x