Jika Rabu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam ke-27. Jika Kamis maka Lailatul Qadar jatuh pada sepuluh akhir malam-malam ganjil.
Kaidah ini tercantum dalam kitab-kitab para ulama termasuk dalam kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi’i (fiqh Syafi’iyyah). Rumus ini teruji dari kebiasaan para ulama yang telah menemui Lailatul Qadar. Karena kaidah tersebut merupakan sebuah ijtihad dan pengalaman spiritual pribadi-pribadi, sangat wajar bila ulama lain memiliki versi hitungan yang berbeda. Tentang hakikat kepastian kebenarannya, jawaban terbaiknya adalah wallahu a’lam (hanya Allah yang paling tahu). ***