CATAT! 8 Amalan Sunah di Hari Lebaran Idul Fitri Lengkap dengan Penjelasannya

- 17 April 2023, 17:41 WIB
Ilustrasi Salat Idul Fitri.
Ilustrasi Salat Idul Fitri. /freefik

BAGIKAN BERITA – Bulan Ramadan akan segera berakhir, itu tandanya umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Lebaran Idul Fitri.

Idul Fitri merupakan momen paling peting dalam kehidupan umat muslim, karena manusia akan kembali suci.

Idul Fitri merupakan hari kemenangan umat Muslim setelah menjalankan puasa selama satu bulan.

Umat muslim berbahagia menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri sekaligus bersedih karena berpisah dengan Bulan Ramadan.

Baca Juga: Indonesian Idol 2023 Spektakuler Show 10 Top 4 Tayang atau Tidak di RCTI Malam Ini, Berikut Penjelasannya

Saat Idul Fitri, terdapat amalan sunah yang bisa dikerjakan oleh umat Muslim untuk menyempurnakan ibadahnya.

Berikut ini amalan sunah yang bisa dikerjakan saat Idul Fitri lengkap penjelasannya berdasarkan NU Online:

1. Salat Idul Fitri

Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dikukuhkan). Bahkan, sebagian pendapat menyatakan fardlu kifayah (kewajiban kolektif). Salah satu dalil kesunahannya adalah firman Allah dalam surat al-Kautasar: “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar ayat 2).

Mayoritas pakar tafsir menegaskan bahwa yang dimaksud salat di dalam ayat itu adalah salat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha). Dalil lainnya adalah bahwa Nabi rutin melaksanakan salat Idul fitri di setiap tahunnya. Pertama kali Nabi SAW mendirikannya adalah pada tahun kedua sejak hijrah ke Madinah, pada tahun di mana perintah kewajiban puasa Ramadan turun di bulan Sya’bannya (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 39). Salat Idul Fitri disunahkan bagi laki-laki dan perempuan. Dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Lebih utama dilaksanakan di masjid dari pada di tempat lainnya, termasuk lapangan. Hal ini bila daya tampung masjid memadai.

Waktu shalat Idul Fitri dimulai sejak terbitnya matahari sampai masuk waktu zhuhur (tergelincirnya matahari), sunah mengakhirkannya hingga matahari naik satu tombak (7 dzira’/ + 3,36 M), bahkan melakukan salat Idul Fitri sebelum batas waktu tersebut hukumnya makruh, karena ada ulama yang tidak mengesahkannya (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 39). Salat Idul Fitri dilakukan sebanyak dua rakaat, dengan niat shalat Idul fitri. Contoh lafal niatnya: “nawaitu shalâta ‘îdil fithri sunnatan ma’mûman lillâhi ta‘âlâ (aku niat shalat Idul Fitri sunnah, bermakmum, karena Allah”.

Di rakaat pertama, sebelum membaca Surat al-Fatihah, sunah takbir sebanyak tujuh kali, di rakaat kedua sebelum membaca surat al-Fatihah sebanyak lima kali.

Baca Juga: Berkah Lebaran, Ada Tambahan Modal untuk Usaha hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cicilan dan Bunga Ringan

2. Mandi

Sunah bagi siapapun, laki-laki, perempuan bahkan wanita yang tengah haidl atau nifas melakukan mandi Idul Fitri. Kesunahan ini juga berlaku bagi yang tidak menghadiri salat Idul Fitri, seperti orang sakit. Waktu mandi ini dimulai sejak tengah malam Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari di keesokan harinya. Lebih utama dilakukan dilakukan setelah terbit fajar (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, juz 1, hal. 252).

3. Menghidupi malam Id dengan ibadah

Dianjurkan menghidupi malam hari raya dengan salat, membaca shalawat, membaca Al-Qur’an, membaca kitab, dan bentuk ibadah lainnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi “Barangsiapa menghidupi dua malam hari raya, hatinya tidak mati di hari matinya beberapa hati”. (HR. al-Daruquthni).

4. Makan sebelum berangkat shalat Id

Sebelum berangkat salat Idul fitri, disunahkan makan terlebih dahulu. Anjuran ini berbeda dengan salat Idul Adha yang disunahkan makan setelahnya. Hal tersebut karena mengikuti sunah Nabi. Lebih utama yang dimakan adalah kurma dalam hitungan ganjil, bisa satu butir, tiga butir dan seterusnya. Makruh hukumnya meninggalkan anjuran makan ini sebagaimana dikutip al-Imam al-Nawawi dari kitab al-Umm. (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 592).

Baca Juga: GRATIS, Kumpulan Link Twibbon Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, Lengkap Cara Pasangnya di Medsos

5. Berjalan kaki menuju tempat salat

Berjalan kaki menuju tempat shalat Id hukumnya sunnah, berdasarkan ucapan Sayyidina Ali “Termasuk sunah Nabi adalah keluar menuju tempat shalat Id dengan berjalan”. (HR. al-Tirmidzi dan beliau menyatakannya sebagai hadits Hasan). Bagi yang tidak mampu berjalan kaki seperti orang tua, orang lumpuh dan lain sebagainya diperbolehkan untuk menaiki kendaraan. Demikian pula boleh kepulangan dari shalat Id dilakukan dengan tidak berjalan kaki. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 282).

6. Membedakan rute jalan pergi dan pulang tempat shalat Id

Berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari, rute perjalanan pulang dan pergi ke tempat salat Id hendaknya berbeda, dianjurkan rute keberangkatan lebih panjang dari pada jalan pulang. Di antara hikmahnya adalah agar memperbanyak pahala menuju tempa ibadah. Anjuran ini juga berlaku saat perjalanan haji, membesuk orang sakit dan ibadah lainnya, sebagaimana ditegaskan al-Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadl al-Shalihin. (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 591).

7. Berhias

Idul fitri adalah waktunya berhias dan berpenampilan sebaik mungkin untuk menampakan kebahagiaan di hari yang berkah itu. Berhias bisa dilakukan dengan membersihkan badan, memotong kuku, memakai wewangian terbaik dan pakaian terbaik. Lebih utama memakai pakaian putih, kecuali bila selain putih ada yang lebih bagus, maka lebih utama mengenakan pakaian yang paling bagus, semisal baju baru. Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa tradisi membeli baju baru saat lebaran menemukan dasar yang kuat dalam teks agama, dalam rangka menebarkan syiar kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Sunah berhias ini berlaku bagi siapapun, meski bagi orang yang tidak turut hadir di pelaksanaan salat Idul Fitri. Khusus bagi perempuan, anjuran berhias tetap harus memperhatikan batas-batas syariat, seperti tidak membuka aurat, tidak mempertontonkan penampilan yang memikat laki-laki lain yang bukan mahramnya dan lain sebagainya. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 281).

8. Kegembiraan

Karena itu, dianjurkan untuk saling memberikan selamat atas kebahagiaan yang diraih saat hari raya. Di antara dalil kesunnahannya adalah beberapa hadits yang disampaikan al-Imam al-Baihaqi, dalam kitab Sunannya menginventarisir beberapa hadits dan ucapan para sahabat tentang tradisi ucapan selamat di hari raya. Meski tergolong lemah sanadnya, namun rangkaian beberapa dalil tersebut dapat dibuat pijakan untuk persoalan ucapan hari raya yang berkaitan dengan keutamaan amal ini. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x